Setiap negara pasti memiliki sistem untuk menjalankan roda pemerintahan. Demikian pula halnya dengan negara Republik Indonesia. Sistem yang dimaksud adalah sistem pemerintahan. Lalu sistem pemerintahan yang seperti apa yang diterapkan di Indonesia? Pada umumnya ada beberapa sistem pemerintahan di dunia ini seperti sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
Kedua sistem pemerintahan itulah yang ada dan berkembang saat ini, terlepas dari segala bentuk kelebihan-kelebihan dan kekurangan-kekuranganya. Akan tetapi setiap negara harus memahami karakteristik nearanya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar. Sebelum lebih jauh menjelaskan bagaimana sistem pemerintahan Indonesia. Ada baiknya terlebih dahulu kita memahami kelebihan dan kekurangan kedua sitem pemerintahan yang telah disebutkan sebelumnya.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer- Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen.
- Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik.
- Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gampang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.
- Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen.
- Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak (banyak suara).
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
- Menteri tidak dapat dijatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
- Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet.
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerikan Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
- Penyusunan program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang-orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
- Pengawasan rakyat lemah.
- Pengaruh rakyat dalam kebijakan politik negara kurang mendapat perhatian.
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas.
- Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakana waktu yang lama.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan tersebut. Selain itu juga terjadi perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalananya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer keran kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 – sekarang.
1. Tahun 1945 – 1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial. Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu (agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden Nomor X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekuasaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri makan sistem pemerintahan Indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949 – 1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstiyusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan makan Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer.
3. Tahun 1950 – 1959Sistem Pemerintahan : Parlementer
4. Tahun 1959 – 1966
Sitem Pemerintahan : Presidensial Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya:
- Tidak berlakuknya UUDS 1950 dan berlakuknya kembali UUD 11945.
- Pembubaran Badan Konstitusional.
- Membentuk DPR sementara dan DPA sementara.
Sistem Pemerintahan : Presidensial.
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Sebelum Amandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci di atas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir eta orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewjudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional (berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang di dalamya terdapat pembatasan kekuasaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahu : 1999, 2000, 2001, 2002. Berdasarkan konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawa b kepada presiden.
- Parlemen erdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah. Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Bebrapa variasi dari siterm pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; (1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. (2) Presiden dalam mengakat pejabat negara perlu pertimbangan dan persetujuan DPR. (3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan terntentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. (4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undnag-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, adanya perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesai. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, anatara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme checs and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Post a Comment