Kemajuan zaman dan teknologi tentunya juga akan mempengaruhi gaya hidup kita. Salah satunya yang kini sedang tren di masyarakat adalah bahwa segala urusan kini dimudahkan dengan sistem online. Hal ini tentu menuntut kita yang terlibat di dalamnya harus mulai belajar dalam menjalankannya, entah dengan mulai belajar mengoperasikan internet dan sebagainya.
Tanpa harus banyak berkata-kata ya, pada kali ini penulis akan berbagi informasi tentang cara melakukan registrasi PUPNS 2015 secara online. Terutama bagi para Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ini sedang dihampiri oleh tugas dari BKN untuk melakukan pendaftaran ulang PNS secara online.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan saat melakukan registrasi PUPNS, tapi sebelumnya Anda harus menyiapkan terlebih dahulu alamat email bisa alamat emai google ataupun yahoo yang akan digunakan untuk melakukan registrasi.
Pertama, kunjungi link http://pupns.bkn.go.id/
Kedua, silahkan klik icon "DAFTAR"
Ketiga, masukkan NIP Anda lalu klik "CARI" jika benar makan akan muncul nama Anda beserta instansi daerah di mana Anda bertugas.
Keempat, jika benar, maka selanjutnya masukkanlah alamat email Anda, lalu klik "Lanjut" sesuai dengan tanda panah pada gambar di atas.
Kelima, Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.
Keenam, Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.
Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.
Demikian langkah-langkah / cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Post a Comment